Selebihnya statemen hukum Jimly bukan sebagai sekedar amicus curiae atau friends of court (opini hukum para ahli), namun sudah kategori ancaman (tendensius). Karena Jimly sebagai seorang pakar hukum dengan sengaja memutarbalikkan makna prinsip sistim hukum terkait tugas pokok dan fungsi hakim Jo. UU. Kekuasaan Kehakiman. Jimly bisa saja dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh individu publik atau oleh sebuah kelompok.
Karena pada prinsipnya sesuai sistem hukum merujuk SEMA No 9 Tahun 1976 yang menegaskan bahwa hakim tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan yang dibuatnya. Artinya, dalam menjalankan tugasnya itu, hakim tak bisa dipidana maupun digugat secara perdata mengacu kepada SEMA tersebut.
Oleh sebab kronologis hukum yang dilakukan Jimly versi kasus PTUN a aquo terkait Tergugat KPU dan berdampak eksistensi cacat hukum Gibran sebagai Wapres, maka melahirkan perspektif dan logika hukum dan akibat faktor realitas gejala-gejala kerisauan dan gonjang ganjing publik. Sehingga menjudge, “Jimly melakukan hal yang yang tidak patut melalui pola intimidasi PTUN”. Dan terbukti membuat kegaduhan ditengah-tengah kehidupan masyarakat hukum dan masyarakat umum selaku pemerhati penegakan hukum dan keadilan.











