Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – Perilaku Jimly, ayah dari salah seorang putra yang kabarnya menjabat Direksi di BUMD DKI Jakarta, sehingga berpendapat hukum yang blunder dan justru lebih berkesan meneror majelis hakim PTUN yang menangani No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT. terkait gugatan terhadap KPU RI oleh seorang Tokoh Besar Politik Nasional, Megawati Soekarno Putri atas nama kan Ketum PDIP. Dan ternyata “sounding nya” Jilmy, seolah hanya demi seorang Gibran yang terancam vonis batal eksistensinya sebagai Wapres RI mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Karena opini hukum Jimly sarat dengan unsur-unsur intervensi hukum dan intimidasi ke PTUN. Bukan sekedar amicus curiae (pendapat hukum) sebagai sumbangsih kepada para hakim pada sebuah perkara. Namun pendapat yang tidak sepatutnya dari seorang pakar hukum dan eks ketua MK dan wakil rakyat (Anggota DPD RI).