Sehingga jika aparatur yang berwenang ingin menguji sosok Jokowi yang berdomisili di Kota Solo Jalan Kutai Nomor 1 apakah asli bekas presiden RI ke 7 atau bukan, maka solusinya dapat menggunakan salah satu pola:
1. Tes DNA Paternitas: untuk menentuka apakah seseorang adalah ayah biologis dari seorang anak,
2. Tes DNA Maternitas: untuk menentukan apakah seseorang merupakan ibu biologis dari anak.
Atau para aparatur yang berwenang bisa memilih pola tes DNA yang “one way ticket” untuk membantah pendapat tak bertanggungjawab dari para netizen yang “menuduh Jokowi adalah bukan anak almarhumah Sudjiatmi Notomihardjo,” maka dibutuhkan jenis *_tes DNA Silsilah,_* yang sampelnya jenis satu paket sekali jalan (one way ticket), namun beragam asal DNA yang berasal dari organ jasad sang ibu dan sampel DNA dari Gibran atau Kahiyang atau Kaesang dan Idayati (Istri Anwar Usman) serta sampel DNA Jokowi, sosok yang menetap di Jalan Kutai, Solo. ***












