BANDUNG,- Terhitung mulai 1 September 2021 Jembatan Cirahong hanya diizinkan untuk lalulintas pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda 2 (R2) dari Kabupaten Ciamis menuju Kabupaten Tasikmalaya dan sebaliknya.
Hal tersebut merupakan keputusan rapat bersama antara PT KAI Daop 2 Bandung, Dirjenka, BTP Jawa Bagian Barat, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Ciamis, Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Dinas PUPR Kabupaten Ciamis dan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya.
“Sebelumnya pada tanggal 1 Agustus – 31 Agustus 2021 telah dilakukan uji pembebanan jembatan Cirahong, yang hanya diizinkan untuk lalulintas pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua (R2) saja,” kata Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Jumat (27/8).
Ia mengatakan hasil dari uji pembebanan tersebut didapat kesimpulan yang merujuk kepada rekomendasi KNKT bahwa semua jembatan yang berusia diatas 100 tahun harus dilakukan audit struktur jembatan secara menyeluruh.











