Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menyebut secara prinsip KPU Jabar berfokus pada regulasi yang sudah digariskan KPU RI.
Dalam PKPU no 8 terkait pencalonan pasal 14 memang tak disebutkan kapan seorang Pj itu harus mundur.
Namun, Pj termasuk ASN dalam syaratnya menyatakan pengunduran diri ketika setelah ditetapkan sebagai calon.
“Artinya, secara umum kami pun masih menunggu surat edaran yang biasanya disampaikan KPU RI mengenai teknis ASN termasuk Pj. Bahkan, kami lihat dalam pasal 26 PKPU 8 ini status ASN harus menyerahkan bukti tertulis pencalonannya ke pejabat pembina kepegawaian,” pungkas dia. (*)