Firman menjelaskan, dalam SE Mendagri terbaru ini tentang Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang menarik dalam isi edarannya ada dua hal, yakni hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagaimana tertuang dalam pasal 7 ayat 1 UU No 10 tahun 2016.
“Kedua, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tak berstatus sebagai Pj gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana tertuang pasal 7 ayat 2 huruf q UU no 10 tahun 2016. Pj yang mau mencalonkan diri mesti secara administrasi lakukan pengunduran diri yang disampaikan ke Kemendagri selambatnya 40 hari sebelum pendaftaran paslon,” ucapnya.
Firman merekomendasikan SE Mendagri ini bisa menjadikan acuan ASN terkait kode etik/kode prilaku dalam pilkada serentak 2024, serta tentunya meminta KPU dan Bawaslu melakukan penegakan regulasi terkait penegakan prinsip netralitas ASN dalam pilkada ini.