Sebelumnya dilakukan penandatangan berita acara oleh Bupati, Dandim dan seluruh tamu undangan yang unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., mengatakan, pemusnahan miras ilegal ini dalam rangka cipta kondisi menghadapi malam pergantian tahun. Sehingga diharapkan saat malam pergantian tahun berjalan dengan aman, damai dan kondusif.
“Sebanyak 3.775 botol miras ilegal bermacam merek dan 665 liter miras tradisional kami musnahkan. Miras ini didapat hasil dari pada operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan sejak awal bulan Desember 2020 di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran,” kata Kapolres.
“Operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilaksanakan hingga malam pergantian tahun yakni 31 Desember 2020 malam,” tambahnya.