Biasanya pada saat input itu datanya tidak muncul, tidak ditemukan dan sebagainya, sehingga yang bersangkutan mengalami kendala untuk memasukan data yang lainnya.
“Disdukcapil akan permudah proses pendaftaran apabila masyarakat kesulitan dalam berkaitan NIK. Syaratnya warga sudah melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekaman, jangan harap bisa mendaftar. Karena NIK itu terintegrasi secara nasional,” imbuh Uum Sumiati.
Meskipun belum memiliki e-KTP, lanjut Uum, Disdukcapil akan memberi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Surat tersebut kegunaannya sama dengan e-KTP.
“Surat keterangan itu fungsinya sama, pengganti e-KTP. Sehingga menggunakan SKTS pun tidak akan ada kendala selama kita sudah melakukan perekaman,” ujarnya. (Alief)












