Ditambahkan Junadi, kegiatan ini sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2012, tentang pangan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan.
”Itu yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya aman beragam bergizi merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama dan keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat aktif dan produktif,” pungkasnya. (Herman).
Page 3 of 3













