Sementara itu Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Cilangkap, Jakarta Timur, 15 Agustus 2025, menegaskan bahwa seluruh tindakan prajurit TNI dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, “ Hal tersebut sudah sesuai dengan Tugas Pokok TNI seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI. Keberhasilan ini juga membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua,” tegasnya.