Pada tahun 2014, pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dengan demikian, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tanggal 8 Desember 2014.
Sejalan dengan visi Poros Maritim Dunia, dalam sambutan Presiden Joko Widodo pada Hari Nusantara tanggal 13 Desember 2014, mengatakan bahwa “Telah dimulai era baru, efisiensi dengan komando tunggal yang didukung sistem peringatan dini dan unit penindakan hukum”. (Humas Bakamla RI)













