Di usia lebih dari seperempat abad, UU Pers No. 40 Tahun 1999 memang berjasa besar membebaskan pers dari belenggu otoritarianisme. Namun tantangan zaman telah berubah drastis, sementara payung hukumnya tertinggal jauh di belakang.
Pada titik inilah, peran negara khususnya DPR RI menjadi menentukan. Komisi I DPR RI memiliki tanggung jawab strategis untuk menginisiasi revisi UU Pers dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Putusan MK atas Pasal 8 UU Pers harus dijadikan dasar legislasi korektif agar perlindungan wartawan, penguatan Dewan Pers dan keberlanjutan industri pers memperoleh kepastian hukum.
Pada akhirnya, revisi UU Pers bukanlah langkah mundur, melainkan ikhtiar menyelamatkan demokrasi. HPN 2026 seharusnya menjadi momentum keberanian negara untuk berpihak secara nyata pada pers, bukan sekadar dalam pidato, tetapi melalui regulasi yang adil dan visioner.











