Keenam, ketentuan pidana yang kalah kuat. Pasal 18 UU Pers lemah dan tidak sinkron dengan UU ITE maupun KUHP. Akibatnya, karya jurnalistik justru lebih sering dijerat dengan aturan di luar UU Pers. Revisi harus menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidana di luar UU Pers serta memastikan harmonisasi regulasi agar kebebasan pers tidak tergerus oleh aturan sektoral.
Di luar itu, UU Pers juga belum menyentuh persoalan keberlanjutan industri pers. Tidak ada skema insentif negara, tata kelola iklan pemerintah yang adil. Akibatnya, banyak media gulung tikar dan pers terancam dikuasai oligarki atau tunduk pada kekuasaan. Revisi UU Pers perlu mengatur dukungan negara yang tidak mengintervensi independensi redaksi, melalui insentif pajak, dana keberlanjutan pers, serta transparansi belanja iklan pemerintah.











