Dalam konteks inilah, revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi sebuah keniscayaan, bukan ancaman. Terlebih, pintu masuk revisi telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan wartawan. Putusan ini merupakan sinyal konstitusional bahwa UU Pers memang membutuhkan penyempurnaan agar relevan dengan tantangan zaman dan realitas kerja jurnalistik hari ini.
Setidaknya terdapat enam pasal krusial dalam UU Pers yang perlu direvisi.
Pertama, definisi pers yang ketinggalan zaman. Pasal 1 UU Pers masih mendefinisikan pers dalam kerangka media konvensional. Definisi ini tidak lagi memadai di era digital ketika arus informasi membanjiri ruang publik melalui media sosial, platform digital, hingga buzzer politik. Tidak adanya garis tegas antara pers profesional dan pembuat konten individual menyebabkan profesi wartawan terdegradasi, sementara karya jurnalistik kerap disamakan dengan unggahan media sosial. Revisi diperlukan untuk menegaskan bahwa pers profesional harus memenuhi kriteria jelas seperti berbadan hukum pers, memiliki struktur redaksi, tunduk pada kode etik jurnalistik.











