• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jelang HPN 2026 dan Urgensi Revisi UU Pers

Jelang HPN 2026 dan Urgensi Revisi UU Pers

kris by kris
5 Februari 2026
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dalam konteks inilah, revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi sebuah keniscayaan, bukan ancaman. Terlebih, pintu masuk revisi telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan wartawan. Putusan ini merupakan sinyal konstitusional bahwa UU Pers memang membutuhkan penyempurnaan agar relevan dengan tantangan zaman dan realitas kerja jurnalistik hari ini.

 

Setidaknya terdapat enam pasal krusial dalam UU Pers yang perlu direvisi.

BeritaTerkait

Orang Tajir, Negeri Kaya, Koruptor dan Anak SD di Ngada–NTT: Siapa yang Bertanggung Jawab?

5 Februari 2026

Mengapa Anak SD di NTT Bunuh Diri?

5 Februari 2026

Pertama, definisi pers yang ketinggalan zaman. Pasal 1 UU Pers masih mendefinisikan pers dalam kerangka media konvensional. Definisi ini tidak lagi memadai di era digital ketika arus informasi membanjiri ruang publik melalui media sosial, platform digital, hingga buzzer politik. Tidak adanya garis tegas antara pers profesional dan pembuat konten individual menyebabkan profesi wartawan terdegradasi, sementara karya jurnalistik kerap disamakan dengan unggahan media sosial. Revisi diperlukan untuk menegaskan bahwa pers profesional harus memenuhi kriteria jelas seperti berbadan hukum pers, memiliki struktur redaksi, tunduk pada kode etik jurnalistik.

Page 2 of 7
Prev123...7Next
Previous Post

Orang Tajir, Negeri Kaya, Koruptor dan Anak SD di Ngada–NTT: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Next Post

HUT Ke-18 Partai Gerindra, Lembaga Advokasi Hadir untuk Rakyat Tanjung Mulia Medan

Related Posts

Ragam

Orang Tajir, Negeri Kaya, Koruptor dan Anak SD di Ngada–NTT: Siapa yang Bertanggung Jawab?

5 Februari 2026
Ragam

Mengapa Anak SD di NTT Bunuh Diri?

5 Februari 2026
Ragam

Jembatan Industri dan Pendidikan, Universitas Paramadina Sukses Gelar Footwear Design Competition

5 Februari 2026
ANUGERAH-Ketua Panitia Anugerah INDOPOSCO, Affan Iskandar (kiri) menyerahkan Anugerah INDOPOSCO kepada Pemred Media Sudut Pandang, Umi Sjarifah (kanan) pada peringatan HUT ke-5 INDOPOSCO bertema “Kepak Membawa Dampak” di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Foto: Istimewa).
Ragam

Pemred Sudut Pandang Umi Sjarifah, Raih Anugerah INDOPOSCO 2026

5 Februari 2026
Ragam

Safrizal ZA, Satukan Tangan Rektor USK & Rektor USK Terpilih

5 Februari 2026
Ragam

OTT KPK di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalsel-Teng

4 Februari 2026
Next Post

HUT Ke-18 Partai Gerindra, Lembaga Advokasi Hadir untuk Rakyat Tanjung Mulia Medan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021