Berbicara tentang pajak di Indonesia, berdasarkan pengelolaannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Apa itu Pajak Pusat?
Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola dan dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan administrasi dan pelayanan Pajak Pusat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pusat DJP.
Pajak yang dipungut oleh DJP akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk mendanai keperluan negara secara nasional, mulai dari pendidikan, pertahanan dan keamanan, kesehatan, energi, pembangunan infrastruktur, hingga Transfer ke Daerah (TKD) sebagai dukungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.












