KAB. BANDUNG || bedanews.news — Jangan mencari kesalahan masalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), apalagi sekarang, dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat, merupakan tahun politik. Jadi tidak usah mengada-ngada dengan menyebutkan banyak terlambat.
Legislator dari Gerindra itu menambahkan, jumlah warga Kabupaten Bandung itu 3,7 jiwa, jelas akan terjadi keterlambatan. Karena PTSL ini bukan hanya di Kabupaten Bandung saja melainkan se Indonesia.
“Lagipula kenapa tidak bercermin ke tahun-tahun sebelumnya, kenapa sekarang menjadi masalah. Janganlah mencari-cari kesalahan karena keterlambatan. Tapi lihatlah bagaimana masyarakat sekarang merasa senang dengan adanya program ini,” katanya diruangannya, Senin 29 Januari 2024.
Selanjutnya Yayat menjelaskan, bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini, ia menyebiutkan, merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” ujarnya.***