”Jamkrindo menjalankan peran penjaminan kredit yang menjembatani pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi atau UMKMK untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan. Sebagian UMKM berada dalam kategori not feasible dan not bankable, sebagian lagi berada dalam kategori feasible but not bankable. Jamkrindo berperan membantu UMKM yang masuk kategori feasible but not bankable agar memenuhi syarat mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan,” ujar Abdul Bari.
Data nasional menunjukkan bahwa, 69,02% UMKM memerlukan dukungan modal usaha untuk meningkatkan kapasitas. Setelah naik kelas ke kategori feasible and bankable, UMKM yang semula mendapatkan penjaminan untuk mengakses kredit program pemerintah, bisa mengakses pinjaman atau pembiayaan dengan suku bunga komersial.












