Bambang menambahkan, perlu integrasi pola operasional dan kolaborasi sistem informasi sehingga bisa memangkas birokrasi yang dianggap masih berbelit-belit. Menurutnya ini sesuai dengan kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Di mana akan dilakukan peningkatan percepatan perluasan SSm Quarantine Customs, pemeriksaan bersama antara Karantina dan Bea Cukai.
“Wilayah kerja unit pelaksana teknis Barantan ada juga di pelabuhan. Oleh karena itu, kami terus mendukung penerapan single submission ini (SSm, red). Sementara terealisasi di empat belas pelabuhan,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo memberikan prioritas yang tinggi pada upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk layanan Karantina di pelabuhan.
Dalam mendukung kelancaran penerapan SSm, seluruh instansi terkait akan membuka layanan bantuan baik secara fisik maupun daring. Layanan ini untuk pengaduan pengguna jasa dalam permasalahan penerapan SSm.










