JAKARTA || bedanews.com — Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian terus melakukan inovasi untuk kemudahan dan transparansi layanan bagi pelaku usaha. Hal tersebut ditandai dengan ikut menandatangani Pakta Integritas Penerapan Single Submission (SSm) Pengangkut di Jakarta.
Penerapan SSm Pengangkut secara mandatori rencananya berlaku mulai 1 September 2022, dan sementara dilakukan di 14 pelabuhan, yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2022 tentang National Logistic Ecosystem (NLE).
“Kami bersepakat untuk menjamin kemudahan dan transparansi layanan pemerintah bagi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas ekspor dan impor. Hal ini terlaksana dengan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Single Submission yang telah dilakukan kemarin (Senin, red),” kata Bambang Kepala Badan Karantina Pertanian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa kemarin, 23 Agustus2022.










