“Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh pengurus rumah ibadah dan yayasan keagamaan yang ada di Indonesia dapat segera melaporkan aset-aset tersebut, sehingga proses penyertipikatan bisa dipercepat,” ujar Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).
Page 2 of 2