“Kami tegaskan, rumah sakit adalah fasilitas sipil yang dilindungi Hukum Humaniter Internasional. Pendudukan dan pengubahan fungsi RS menjadi pos militer adalah pelanggaran berat hukum perang. Kami mendesak Zionis Israel supaya segera menurunkan simbol propaganda itu serta meninggalkan area rumah sakit tersebut,” kata H. Sakuri.
Jama’ah Muslimin, lanjutnya, mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan kejahatan perang di Palestina serta menyeret pihak yang bertanggung jawab ke Mahkamah Pidana Internasional.
Pada bagian lain, Jama’ah Muslimin mendesak Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras di forum PBB dan lembaga internasional lainnya atas tindakan Zionis Israel yang menghancurkan simbol cinta dan kepedulian bangsa Indonesia terhadap masyarakat Gaza itu.













