Adapun alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-PIDUM meminta kepada para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). (MN).
Page 3 of 3












