• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 25, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM Pidum dan MUI Bahas Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika

JAM Pidum dan MUI Bahas Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika

angel angel by angel angel
25 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H, M.Hum, menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan (Wasekjen DP MUI), Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag, dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 MUI yang jatuh pada 26 Juli 2025.

Audiensi ini juga menjadi wadah untuk menjajaki kerja sama strategis dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.

Pertemuan berlangsung, pada Rabu (23 Juli 2025) di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Jakarta.

BeritaTerkait

Bertepatan Milad MUI Kota Sukabumi Ke-50, Biografi Tokoh Ulama KH. R. AHMAD DJUNAEDI RODLIBILLAH, Bukunya akan Beredar

25 Juli 2025

Restuardy Daud: RPJMD Pegang Peran Strategis untuk Wujudkan Pembangunan

25 Juli 2025

Dalam kesempatan tersebut, Wasekjen DP MUI, menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara narkotika yang belum sepenuhnya berpihak pada pengguna atau penyalahgunaan yang sejatinya membutuhkan pendekatan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun spiritual.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Pelatihan Pemberdayaan Pelaku UMKM dalam Mendukung Program Makan Bergizi di Sleman

Next Post

JAM-Intel: Pengamanan Tidak Menghapuskan Tanggung Jawab Hukum Bagi yang Terlibat Penyimpangan Proyek

Related Posts

Ragam

Bertepatan Milad MUI Kota Sukabumi Ke-50, Biografi Tokoh Ulama KH. R. AHMAD DJUNAEDI RODLIBILLAH, Bukunya akan Beredar

25 Juli 2025
Ragam

Restuardy Daud: RPJMD Pegang Peran Strategis untuk Wujudkan Pembangunan

25 Juli 2025
Ragam

Pimpinan RRI Jakarta Sambut Baik Malam Anugerah MH Thamrin 2025

25 Juli 2025
Ragam

Polemik Putusan MK: Wewenang MPR dan Opsi Amandemen Gubernur Ditunjuk Presiden, Partai Penyeimbang, hingga Kembali ke UUD 1945 Asli

25 Juli 2025
Ragam

PKDP 2025: Bongkar Tuntas Karir Dosen Bersama Dr. Yazid Afandi

25 Juli 2025
Ragam

Johnny Hardjojo, Wartawan Senior Alumni Lemhannas yang Terus Mengabdi

25 Juli 2025
Next Post

JAM-Intel: Pengamanan Tidak Menghapuskan Tanggung Jawab Hukum Bagi yang Terlibat Penyimpangan Proyek

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021