Selain menekankan masalah kesehatan, orang nomor satu di jajaran Kodim 0716/Demak ini juga menyampaikan beberapa poin tentang revisi Undang-undang TNI Nomor 34 tahun 2004, dimana ada penambahan usia pensiun bagi prajurit dan penambahan jumlah kemetrian serta lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.
Menurut Dandim, revisi UU TNI ini membawa beberapa implikasi yang cukup luas dan positif, baik dari segi pemerintahan, keamanan maupun keseimbangan antara sipil dan militer. Penambahan institusi ini adalah untuk memperkuat koordinasi di bidang keamanan nasional dan tanggap darurat, terutama pada institusi seperti BNPB dan BNPT.
“Jadi saya harap, jika ada warga masyarakat yang bertanya tentang akan munculnya Dwi Fungsi ABRI seperti jaman Orba, rekan-rekan semua bisa menjelaskan, bahwa UU TNI 2025 bertujuan memperkuat keamanan, ketahanan nasional dan koordinasi pemerintah, dengan akan tetap menghormati supremasi sipil, karena sejatinya TNI dari rakyat dan untuk rakyat,” pungkas Dandim. (Red/Pendim 0716).













