“Menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa atau demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Namun, penting untuk diingat kiranya hal tersebut sebaiknya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak mengganggu fasilitas umum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa, menjaga keamanan dan ketertiban itu bukan tanggung jawab Polisi saja melainkan seluruh elemen masyartakat, sehingga partisipasi masyrakat juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,“ ungkap Dandim Ponorogo.
Untuk diketahui bahwa, Aksi unjuk rasa oleh Gabungan Komunitas Sopir Bersatu Kab. Ponorogo tersebut diikuti sekitar 300 orang dengan menggunakan 200 unit kendaraan truk dengan tuntutan aksi diantaranya : Hentikan operasi ODOL (Over Dimension Over Loading), Evaluasi regulasi ongkos angkutan logistic, Revisi UULAJ No. 22 tahun 2009, Perlindungan hukum kepada para sopir, Berantas Pungli dan premanisme serta Kesetaraan perlakuan hukum. (Red/MdC 0802).













