Adetya Yessy Septiani Alias Sasha adalah sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, b KUHAP.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha dengan dasar surat dakwaannya”, ujar JPU.
Sebagaimana berita sebelumnya bahwa Adetya Yessi Septiani diajukan ke meja hujau terkait kasus dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah.
Perbuatan itu terjadi sekitar bulan September 2014 saat itu terdakwa berkenalan dengan Stelly Gandawidjaja, dari perkenalan tersebut berteman dan makin akrab.
Kemudian Stelly menanyakan perihal asal usul rumah yang terdakwa tempati di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah yang ditempatinya adalah milik Sonny Purnara, dengan status tanah SHM yang terdiri atas 3 Sertifikat yaitu SHM Nomor : 4353, SHM Nomor : 4696 dan SHM Nomor : 4700 atas nama R.Achdiat Bagja adik Sonny Purnara dan akan dijual seharga Rp. 7,5 miliar.