Dalam buku tersebut, menyajikan tentang sekilas sejarah Komjak RI yang lahir pada 7 Februari 2005 hingga ke capaian kinerja pada tahun 2024.
Komisi Kejaksaan RI lahir pada 7 Februari 2005 ditandai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai pelaksanaan mandat Pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.












