Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa, Kejaksaan, selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga berfungsi sebagai pengacara negara. Peringatan ini menandai 79 tahun perjalanan Kejaksaan sejak lahir pada 2 September 1945, hanya 15 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Jaksa Agung menegaskan, pentingnya penetapan tanggal tersebut, yang merupakan hasil penelitian panjang dari ahli sejarah bekerja sama dengan Kejaksaan. “Penentuan Hari Lahir Kejaksaan ini bertujuan untuk menegaskan keberadaan Kejaksaan sejak awal kemerdekaan, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum, memperkuat solidaritas di kalangan insan Adhyaksa, dan memastikan komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.
Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan kepada Kejaksaan dan mengajak seluruh jajaran untuk terus berinovasi, menjaga integritas dan bekerja dengan profesionalisme tinggi.













