Menurut Fadrianto, Sekda OKU adalah bawahan langsung dari Bupati, sehingga Pj Bupati harus tegas dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap dugaan keberpihakan Sekda pada salah satu paslon. Ia menambahkan, kehadiran Sekda pada acara salah satu paslon dinilai melanggar etika netralitas ASN.
“Tidak ada alasan untuk membiarkan hal ini berlarut-larut. Pj Gubernur Sumsel harus segera memerintahkan Pj Bupati OKU untuk menonaktifkan Sekda OKU, termasuk Kepala Dinas Pariwisata, Inspektur, dan Camat Lubuk Batang yang juga diduga terlibat,” tegasnya.

Fadrianto memperingatkan, jika ketidaknetralan ini dibiarkan, situasi di OKU bisa memanas dan memicu konflik horizontal, terutama jika masyarakat merasa tidak ada keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada. Sebagai pejabat tertinggi ASN di OKU, lanjutnya, tindakan Sekda yang tidak netral akan mengganggu roda pemerintahan.