Dijelaskan Wakapolres, kasus ini bermula saat jajaran Satreskrim Polsek Sukatani, melakukan patroli ke wilayah Tegalmiring, Desa Sukamaju. Di wilayah itu, tim mendapati dua pria, Agus Hermawan dan Hendri Irawan (38) yang sedang duduk di sebuah warung.
“Saat anggota mendatangi mereka, keduanya langsung panik. Kemudian, kedua orang ini melarikan diri,” Jelas Mega.
Tm dari Polsek Sukatani melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kedua orang ini disergap, lalu ditangkap untuk diinterogasi.
“Saat dilakukan interogasi terungkap jika kedua pelaku ini sedang menggunakan sepeda motor hasil curian. Kepada tim penyidik, keduanya mencuri motor jenis Honda Beat ini pada 1 Juli 2023 di Kampung Cimanglid, Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” ucap Mega.













