Saat memantau pelaksanaan Pilkades serentak tersebut bersama Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Dr. Andi Ony P dan Dandim 0510/Tigaraksa, Kapolres mengatakan, Euforia yang berlebihan seperti konvoi kendaraan bermotor, mengumpulkan massa memasang kembang api maupun petasan saat merayakan kemenangan termasuk hal yang dilarang pihaknya (Kepolisian) dan tidak boleh dilakukan oleh masing-masing Paslon Pilkades.
“Arak-arakan, Konvoi kendaraan dan segala tindakan yang berlebihan akan menimbulkan potensi kerawanan. Jangan sampai ada gesekan dengan pendukung, kita (polisi) akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran,” tandas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Menurutnya, siapapun yang menjadi pemenang pada kontestasi pemilihan kepala desa serentak ini haruslah dapat merangkul dan bekerjasama membangun desanya masing-masing.