Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operansi dengan cara Miras jenis Sopi dibawa dari Kepulauan Tanimbar menuju Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggunakan alat transportasi 2 (dua) Kapal Nelayan bernama KM. El Shaday dengan Nahkoda Erol Warluka dan KM. Bersyukur dengan Nahkoda Ence Wahelatoa. Minuman keras jenis Sopi dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sampai dengan 35 liter oleh pemilik dan diangkut dari Kepulauan Tanimbar menuju Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Pengiriman Miras tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat malam hari antara Pukul 22.00 s.d. 02.00 WIT dan jerigen berisi miras jenis Sopi disimpan pada Palka serta ruang mesin kapal untuk menghindari pemantauan dari petugas yang sedang melaksanakan Patroli Laut.