Dalam keterangannya, Danramil 0801/08 Tulakan mengatakan bahwa, pembongkaran dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat edaran Nomor 300/5984/209.5/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur terkait penertiban dan pembongkaran tugu pencak silat secara mandiri di wilayah Jawa Timur.
“Sebelumnya kita sudah melaksanakan rapat koordinasi, baik dengan ketua perguruan silat maupun instansi terkait lainnya, sehingga diperoleh kesepakatan tugu perguruan yang berdiri di lahan milik negara ataupun fasilitas umum untuk dilakukan pembongkaran,” ucap Letda Inf Triyoko saat berada di lokasi.
Lebih dari itu, dirinya juga mengapresiasi atas kesadaran anggota perguruan silat PSHT Ranting Tulakan, yang telah berinisiatif melakukan pembongkaran tugu secara mandiri meski dengan menggunakan alat seadanya.