Dalam hal ini, Forum Humas BUMN dianggap tidak menyelesaikan pembayaran sebagaimana seharusnya diberikan kepada PWI.
Atas dasar itulah, PWI menganggap bahwa, FH BUMN melakukan wanprestasi, sehingga untuk memenuhi seluruh sisa pembayaran yang belum dijalankan, maka PWI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red).
Page 4 of 4