JAKARTA || Bedanews.com – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat yakni PWI Pusat melawan Tergugat I FH BUMN dan Tergugat II Agustya Hendi Bernady, kembali digelar hari ini, Kamis (21/8).
Pada persidangan sebelumnya, 14 Agustus 2025, pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir, namun hari ini Para Tergugat telah memenuhi panggilan kedua untuk hadir dalam pemeriksaan legal standing dihadapan Majelis Hakim.
Di sela-sela persidangan dimulai, MR TAN LAW FIRM, selaku Kuasa Hukum PWI dalam hal ini sebagai Penggugat, menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh kuasa hukum melalui prinsipalnya, sidang Gugatan dengan Nomor Perkara: 508/Pdt.G/2025/PN. Jkt Pst dinyatakan dicabut oleh Penggugat.
Dan mengenai alasan mengapa pencabutan itu dilakukan, dikarenakan terdapat banyaknya pertimbangan mengingat tanggal 29-30 Agustus 2025 akan diselenggarakan “Kongres Persatuan” PWI.