Restuardy menjelaskan, NIB perlu dimiliki pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas dan diakui oleh pemerintah agar dapat ikut pada pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah sesuai amanat Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kementerian/lembaga/Pemda wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
Sementara itu, Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop UKM, Siti Azizah mengatakan, pada tahun 2024 ini, pihaknya akan melanjutkan pendataan lengkap di empat provinsi dan 61 kabupaten/kota dengan target 4 juta UMKM.
Ia berharap, agar pemerintah daerah yang membidangi Koperasi dan UMKM yang mempunyai akun SIDT-KUMKM dapat berperan aktif dalam memperbarui data secara berkesinambungan.
Selain itu, ia juga meminta, agar terus dilakukan sinkronisasi apabila di masing-masing pemerintah daerah sudah memiliki aplikasi atau sistem data serupa. (Red).