Basis data tunggal KUMKM dapat dimanfaatkan oleh Pemda untuk berbagai keperluan, di antaranya: perencanaan pembangunan, penetapan sasaran, pemantauan dan evaluasi program UMKM, pengukuran kinerja UMKM, serta memberdayakan UMKM yang nantinya akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan.
“Bagi pelaku usaha Koperasi dan UMKM, data tunggal yang berkualitas akan membantu dan memandu dalam menganalisis tren pasar, mengidentifikasi peluang pertumbuhan, mengelola risiko dengan lebih efektif, akses pasar, dan permodalan,” kata Restuardy pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemanfaatan Data KUMKM di The Trans Resort Bali, beberapa waktu lalu.
Hasil PL-KUMKM tahun 2023, diperoleh data sebanyak 13 juta data UMKM. Pendataan menyasar di 215 kabupaten/kota di 32 provinsi (kecuali Provinsi DIY dan Bali) pada usaha non pertanian, baik yang menetap maupun tidak menetap. Dari total pendataan UMKM sebanyak 13.400.605, hanya terdapat 3,64% atau 494.226 data UMKM yang memiliki NIB.