Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai salah satu alat kelengkapan dewan melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota yang tidak melaksanakan kewajiban khususnya Pasal 8 ayat (1) dan (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Sesuai hasil pemantauan, MKD telah menetapkan dan memberikan apresiasi kepada anggota DPR RI yang menjadi pejuang etika dan berkontribusi positif bagi peningkatan citra dan wibawa kelembagaan DPR RI.
Sehubungan dengan itu dan sesuai penilaian yang telah disepakati dalam Rapat Intern Mahkamah Kehormatan Dewan tanggal 7 Desember 2022, Ono Surono dari fraksi PDI Perjuangan terpilih sebagai salah satu penerima penghargaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Awards . (*)