Pada sesi pertama, dijelaskan bagaimana tugas dan fungsi dewan yang mencakup tiga fungsi utamanya yakni, membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah atau fungsi legislasi.
Fungsi anggaran yaitu, membahas serta memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD disebut fungsi pengawasan.
Selain itu Daddy Rohanady juga menyampaikan hak DPRD yang terdiri dari; meminta keterangan kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara (hak interpelasi), melakukan penyelidikan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan (hak angket), dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksana hak interpelasi dan hak angket (hak menyatakan pendapat).