Kesimpulannya, setiap Kepala Daerah harus menjadi pelayan rakyat yang sejati. Rakyat wajib dihormati hak-haknya, karena pada hakikatnya, rakyatlah yang menjadi “tuan” dari Kepala Daerah. Seluruh gaji dan tunjangan mereka berasal dari pajak rakyat. Oleh karena itu, jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan panggung untuk pencitraan semu. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tercipta iklim pemerintahan yang lebih profesional dan transparan, serta terhindar dari penyalahgunaan jabatan demi popularitas pribadi atau kepentingan tertentu.
Jakarta, Kamis (10 April 2025)
Wassalam,
Sugiyanto (SGY)-Emik