Dalam sistem pemerintahan yang terintegrasi, komunikasi dan koordinasi antarlembaga merupakan syarat mutlak untuk menjaga keharmonisan kebijakan serta mencegah konflik kepentingan antarwilayah.
Kepala Daerah tidak boleh bertindak gegabah terhadap pelaku usaha, terlebih lagi dengan melakukan penggusuran atau pembongkaran bangunan secara spontan tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Tindakan semacam ini, jika direkam dan disebarluaskan demi kepentingan pencitraan, justru mencederai rasa keadilan dan mempermalukan negara di hadapan rakyatnya sendiri. Negara seharusnya hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum, bukan menebar ketakutan. Prinsip bahwa semua orang sama di mata hukum dan asas praduga tak bersalah harus menjadi pijakan utama bagi semua pihak.