Lebih dari itu, Kepala Daerah tidak boleh menzalimi masyarakat dengan alasan penertiban. Masyarakat yang melakukan pelanggaran tetap berhak mendapatkan proses hukum yang adil sebagai warga negara. Penertiban seharusnya tidak dijadikan ajang untuk menunjukkan kekuasaan kepala daerah. Apalagi jika kemudian hal tersebut dijadikan konten media sosial yang menampilkan seolah-olah seorang pemimpin tegas dan tanpa kompromi, padahal itu mengorbankan rasa keadilan dan kepercayaan publik.
Dalam menghadapi persoalan lintas wilayah, Kepala Daerah tidak boleh bersikap ego sektoral. Seorang Gubernur wajib menghormati wilayah kerja Walikota atau Bupati dengan cara melibatkan mereka dalam setiap pengambilan keputusan. Meskipun suatu masalah terjadi di wilayah kewenangannya, bukan berarti ia dapat mengabaikan koordinasi dengan daerah lain atau pemerintah pusat.