Dalam konteks ini, Presiden Prabowo sebagai kepala negara perlu segera menyusun panduan yang tegas dan komprehensif terkait penggunaan media sosial oleh Kepala Daerah. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi, apalagi jika konten dari akun media sosial pribadi pun dapat menghasilkan keuntungan secara langsung. Panduan tersebut harus memuat aturan ketat mengenai batasan penggunaan media sosial, serta memastikan bahwa setiap konten yang dipublikasikan tetap relevan dengan tugas dan fungsi pemerintahan.
Memang, di era digital saat ini, media sosial menjadi sarana komunikasi yang sangat efektif. Namun, sangat tidak etis apabila jabatan Kepala Daerah dimanfaatkan untuk membangun citra diri secara berlebihan, apalagi demi keuntungan finansial pribadi. Situasi ini menjadi semakin memprihatinkan ketika Kepala Daerah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan hanya demi mendapatkan sorotan publik.