“Kurang lebih satu tahun, ada pendampingan, ada pelatihan nya dan ada fasilitasi permodalan (usaha),” tambah Herman.
Herman menjelaskan, syarat menerima program penanganan itu yakni kategori miskin ekstrem yang tidak punya rumah dan tidak punya pekerjaan tetap alias serabutan.
Selain itu, warga masyarakat miskin ekstrem yang memiliki keluarga yang di dalamnya ada kepala keluarga, ibu rumah tangga dan anak.
“Ini untuk keluarga, yang bersangkutan tidak punya KTP, tidak punya KK tidak apa – apa kami akan fasilitasi, kami akan bantu,” katanya.
“Nanti kita akan tempatkan, kependudukannya kita akan urus nanti semuanya kita akan bantu,” lanjutnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, program penanganan itu sudah sesuai dengan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.