“Sehubungan hal termaksud, kami meminta kepala cabang Dinas menginformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB tentang empat hal,” kata Dewi.
Pertama, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020. Kedua, surat dan petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat tersebut.
“Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” ujarnya.
Keempat, pada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.