“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa, masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depannya, Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. “Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (Red/GE/RT).