Hal tersebut terbukti membawa pada kejayaan Islam yang gemerlang. Negara pada masa Islam mengamalkan fungsinya sebagai penanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Baik kebutuhan primer, sekunder ataupun tersier sesuai kesanggupannya. Selain itu, pemerataan kekayaan harus terbentuk di tengah masyarakat. Sebagaimana yang telah tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Hasyr: 7
“…Supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kalian.”
Kekayaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak atau kepemilikan umum diberdayakan oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Standar kemiskinan/kemakmuran diukur dari pemenuhan kebutuhan setiap individu masyarakat. Baik dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, keamanan dan sebagainya. Bukan sebatas angka pertumbuhan ekonomi yang penentuannya dilihat secara universal.













