Adapun warga negara kafir mu’ahad boleh tidaknya berdagang di wilayah negara Islam akan dikembalikan kepada isi perjanjian yang berlaku di antara mereka. Sementara rakyat negara Islam, baik muslim maupun nonmuslim (ahli dzimmah), maka bebas melakukan perdagangan baik domestik maupun luar negeri. Namun mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis dalam negeri. Karena akan melemahkan kekuatan negara dan menguatkan musuh.
Begitulah Islam sebagai sistem yang sempurna, mampu mengatasi rawan pangan dan kemandirian pangan pun bisa diwujudkan, bukan sesuatu yang mustahil. Maka sudah saatnya umat bersatu untuk membuang sistem batil (Kapitalisme) dan menerapkan kembali Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bish shawab.












