Begitupun dalam menjamin pasokan pangan, negara akan menetapkan mekanisme pasar yang sehat. Sedangkan negara melarang penimbunan, penipuan, praktik riba dan monopoli. Dalam hal kebijakan pengendalian harga akan dilakukan berdasarkan mekanisme pasar dengan mengendalikan supply-demand, bukan kebijakan pematokan harga.
Dalam hal ekspor impor, Islam melihat dan memperhatikan kebutuhan pangan negara. Bila pasokan pangan mengalami surplus dan terpenuhi, ekspor bisa dilakukan. Sedangkan impor, berkaitan dengan kegiatan perdagangan luar negeri. Islam tidak melihat aspek barangnya, tetapi yang dilihat adalah orang yang akan melakukan perdagangan. Bila negara kafir harbi, maka boleh melakukan impor dengan visa khusus baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Sedangkan kafir fi’lan tak boleh ada hubungan. Seperti Israel, AS, Inggris, Rusia dan lainnya.












