Karenanya bila ada tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun, maka hak kepemilikan atas tanah tersebut akan hilang. Negara berhak mengambil alih dan mendistribusikannya kepada rakyat yang bisa mengelolanya. Dengan begitu tidak ada istilah lahan kosong yang dibiarkan tanpa pemanfaatan untuk kemaslahatan orang banyak.
Menurut Abd Rahman Al Maliki dalam kitabnya yang berjudul As Siyaasatu Al Iqtishodiyah ( politik ekonomi Islam) menjelaskan bahwa untuk meningkatkan produksi pertanian harus melakukan kebijakan intensifikasi pertanian. Seperti optimalisasi lahan dengan meningkatkan hasil pertanian bisa melalui peningkatan kualitas benih, penggunaan obat-obatan, pemanfaatan teknologi, menyebarkan tehnik-tehnik modern di kalangan para petani, membantu pengadaan benih serta membudidayakannya. Negara juga akan memberikan modal yang dibutuhkan bagi rakyat yang tidak mampu sebagai hibah. Modal tersebut untuk membeli yang diperlukan. Seperti peralatan, benih, dan obat.












